Hari ini, Jumat (20/10), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK ini merupakan yang kedua kalinya untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, Novanto dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan 9 Oktober lalu. Namun ia tidak hadir panggilan tersebut dengan alasan tengah menjalani medical check up.
Belum ada kepastian, apakah Ketua Umum Partai Golkar itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi juga tidak dapat memastikan apakah kliennya akan datang ke pengadilan Tipikor atau tidak hari ini.
Ia mengatakan, kliennya memiliki agenda yang cukup padat hari ini. “Setahu saya beliau hari ini ada jadwal acara negara yang tidak mungkin bisa ditinggal. Ada HUT Golkar juga yang semuanya membutuhkan kehadiran beliau sebagai ketua umum,” ujar Fredrich.
Selain Novanto, jaksa juga memanggil empat orang saksi lainnya yakni Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setiawan dan sejumlah pihak swasta Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Onny Hendro.
Dalam kasus ini, Andi Agustinus alias Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved