Terhitung mulai besok, Rabu (14/2/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi meluncurkan program pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000.
Pungutan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan kebudayaan Pulau Dewata. Pungutan tersebut dilakukan karena terbatasnya kemampuan APBD untuk membiayai program perlindungan tersebut.
"Adanya pungutan wisatawan asing ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata," kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Selasa (13/2/2024).
Pj Gubernur Bali itu mengatakan, pembayaran pungutan itu dilakukan lewat aplikasi Love Bali yang mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024..
"Pungutan dilakukan dalam sistem aplikasi Love Bali secara cashless untuk kemudahan dan menjaga akuntabilitas," kata dia.
Menurut Mahendra, pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai perlindungan dan restorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian.
Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah dan lainnya.
Sepanjang 2023 ini, Pemprov Bali telah mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 5,2 juta orang.
Angka ini memang masih lebih rendah dibandingkan 2019 yang tembus 6,2 juta orang.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga telah mengumumkan adanya pungutan Rp150.000 bagi turis asing di Bali untuk mengatasi masalah sampah, yang selama ini telah dikeluhkan oleh para wisatawan.
"Mulai tanggal 14 Februari, akan ada pungutan, yaitu pungutan sebesar Rp150.000 khusus untuk menangani sampah. Oleh karena itu, dengan adanya pungutan ini tidak ada alasan lain bahwa harus menangani sampah dengan lebih baik," pungkas Sandiaga. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved