Mulai hari ini, Kamis (16/04), larangan minimarket menjual minuman beralkohol yang berkadar di bawah 5 persen, efektif berlaku. Larangan ini sesuai dengan Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Per 16 April akan diterapkan," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai meresmikan pengoperasian K-Log Park Cibitung, di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (09/04).
Menurut Rachmat, dia telah membicarakan aturan ini bersama dengan pengusaha minimarket. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan tersebut pada Januari 2015.
Penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di minimarket. Saat itu pemerintah memberikan waktu 3 bulan, dari terbitnya Permendag tersebut, kepada minimarket untuk "bersih-bersih" minuman beralkohol dari rak sajinya.
Selain melindungi kesehatan konsumen, Rachmat mengatakan, minimarket sudah berada di pemukiman, serta dekat rumah ibadah dan sekolah. Ini membuat bir dan minuman sejenisnya lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama konsumen berusia di bawah 21 tahun.
Pengusaha ritel menyatakan siap menjalankan aturan pemerintah tersebut. Pihaknya pun telah membicarakan dengan pemasok bir. Mereka pun menjamin tak ada minuman beralkohol yang "mejeng" di rak display minuman di minimarket.
"Kami sudah siap melaksanakannya, bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak distributor," kata Pengurus DPP Asosiasi Perusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner, Satria Hamid, Rabu malam (15/04).
Menurut Satria, lebih dari 20.000 outlet minimarket yang merupakan anggota Aprindo siap untuk menjalankan aturan ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved