Terhitung mulai hari ini, Selasa (24/06), semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.
"Sesuai PP 109/2012 dan Permenkes No.28 tahun 2013 yang berlaku pada 24 juni 2014, semua produk rokok, baik yang produk luar atau dalam negeri wajib mencantumkan peringatan kesehatan melalu gambar. Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/06).
Agung mengatakan, produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti. "Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," kata Agung dengan nada tegasnya.
Menurut Agung, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No. 109/2012, besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40% dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Agung mengatakan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini maka diharapkan remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Surat Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, Menko Kesra HR. Agung Laksono meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau mulai berlaku secara efektif pada hari Selasa, 24 Juni 2014. Yakni 18 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 PP No.109 Tahun 2012.
Dalam Surat Edaranitu, Menko Kesra mengatakan, pengawasan tersebut ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok itu dilaksakan disesuaikan dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing Menteri dan Kepala Lembaga.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menindustrian, Menteri Perdagangan, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP dan PA, Menpora dan Kepala Badan POM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved