Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin pada hari ini, Rabu (14/03) terpaksa ditunda. Pasalnya, Nazaruddin tidak hadir. Jaksa Penuntut Umum menerima surat keterangan dokter yang menyatakan Nazaruddin sakit.
“Kami dapat informasi, terdakwa tidak bisa dihadirkan karena dalam keadaan sakit," ujar salah seorang Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradana kepada Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih, di persidangan.
Surat tersebut kemudian diserahkan JPU kepada majelis hakim Surat itu menerangkan berbagai keluhan kesehatan Nazaruddin dalam sebulan terakhir ini. Surat itu pun dibacakan langsung oleh Dharmawati.
Dalam sebulan terakhir, Nazaruddin sering merasa jantungnya berdebar kencang. Jika menarik nafas, kadang terasa sakit hingga menjalar ke tangan kiri. "Pasien mengeluhkan deman sejak sehari lalu," ujar Dharmawati.
Tekanan darah Nazaruddin sekitar 100/80. Dengan suhu berada di 37 derajat. Kondisi fisik Nazaruddin pun dinilai sakit ringan sedang. "Saran dilakukan pemeriksaan cek dan lab," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, penasehat hukum Nazaruddin kembali meminta agar kliennya diperbolehkan mendapat perawatan di RS Abdi Waluyo.
Atas sakitnya Nazaruddin tersebut, Ketua Majelis Hakim Dharmawati memutuskan untuk menunda sidang. Sedang atas permintaan penasehat hukum Nazaruddin tersebut, hakim belum memutuskannya. “Majelis perlu mempertimbangkan. Karenanya sidang diskors," ujar Dharmawati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved