Anggota Ombudsman Ahmad Suadi mengkritik pelaksanaan sosialiasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang belum maksimal. Sebab masyarakat di daerah yang tidak tahu menahu tentang program tersebut bisa jadi korban denda 200 persen.
"Mungkin ada baiknya dalam 3 bulan ini mengerahkan penyuluhan. Secara proaktif (masyarakat harus) dikunjungi satu-satu dan difasiltasi. Kalau tidak, ini hanya (kebijakan) kemunafikan saja seolah-oleh memberikan waktu," kata Ahmad di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (09/09).
Seperti diketahui, setelah kebijakan tax amnesty pajak berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan mengenakan denda 200 persen bagi wajib pajak yang masih menyembunyikan hartanya.
“Saat ini banyak orang kaya yang berada di kampung-kampung gagap terhadap teknologi. Hal itu akan membuat para wajib pajak tersebut kesulitan mengakses layanan tax amnesty,” kata Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad menilai kebijakan tax amnesty bisa jadi tidak adil bagi masyarakat yang tidak tahu menahu kebijakan tax amnesty lantaran sosialisasi pemerintah yang tidak optimal.
Selain itu, Ahmad juga mengkritik pemerintah yang kerap mengatakan bahwa program tax amnesty adalah hak yang diberikan kepada rakyat.
Menurut Ahmad, kata hak yang dipakai dalam tax amnesty itu akan menjadi cara pemerintah untuk memukul rakyat seolah-oleh hak tetapi sebetulnya hak dikasih waktu (hingga 31 Maret 2017) setelah itu digebukin satu-satu.
"Jadi ini menurut saya cara-cara kemunafikan gitulah. Bilangnya hak tetapi itu sebenarnya hanya untuk memasang kuda-kuda untuk memukul," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, seharusnya kebijakan tax amnesty menjadi kewajiban bersama sehingga pemerintah juga wajib melakukan sosialisasi yang proaktif hingga masyakarat di daerah-daerah.
Sebelumnya, Ombudsman mengundang Ditjen Pajak untuk menjelaskan program tax amnesty. Lembaga pengaduan pelayanan pemerintah itu khawatir pelaksaan tax amnesty maladministrasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved