Sudah beberapa kali korupsi dalam proyek Technical Assistant Contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo yang merugikan negara sekitar 24,8 juta dolar AS, namun tak ada satupun tersangka yang dibawa ke pengadilan. Kini korupsi TAC tersebut kembali diusik, akankah Presiden SBY serius mengungkap korupsi TAC tersebut?
LSM Forum 2004-lah yang kembali mempermasalahkan korupsi TAC. Selain itu, Romli Atmasasmita selaku Ketua Forum 2004 juga menagih janji Kejaksaan Agung yang pada 12 Oktober 2004 pernah menyatakan akan mengkaji ulang SP3 korupsi TAC.
Seperti diketahui, setelah beberapa minggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik kabinetnya, Jaksa Agung Abdurahman Saleh menyatakan akan mengkaji Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) TAC. Sebuah komitmen dari Abdurahman Saleh dalam membasmi korupsi di tanah air.
SP3 TAC dikeluarkan pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan alasan tidak cukup bukti. Sebuah SP3 yang sarat akan muatan politis karena salah satu tersangkanya yaitu mantan Menteri Pertambangan Ginandjar Kartasasmita masih memiliki pengaruh di pentas politik Indonesia. Apalagi kini Ginandjar saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sebuah jabatan politis yang memiliki pengaruh kuat dalam percaturan politik nasional.
Selain Ginandjar, tersangka lainnya adalah mendiang Faisal Abda’oe mantan Dirut Pertamina dan Praptono Honggopati Tjitrohupojo sebagai Dirut PT Ustraindo.
Karena itulah SP3 TAC kembali diusik. "Setelah Kejaksaan menyatakan akan mengkaji kembali kasus tersebut, perkembangannya ternyata masih mandek. Tim ahli yang dibentuk khusus untuk meneliti kasus ini pun tidak bekerja. Saya melihat perhatian masyarakat kepada kasus ini mulai dialihkan untuk kemudian ditenggelamkan secara diam-diam," ujar Romli yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.
Romli juga menyayangkan keputusan Kejaksaan Agung yang mempeti-eskan dengan alasan tidak cukup bukti, karena itulah Forum 2004 melakuan penelitian. "Tim Forum 2004 sudah bekerja meneliti kasus ini selama empat bulan, dan kami bisa menemukan bahwa dari awal proses tender hingga proyek ini berlangsung penuh dengan unsur pidana yang sudah memenuhi delik hukum," jelas Romli didampingi angota Forum 2004 lainnya.
Forum 2004 beranggotakan pakar-pakar hukum dalam bidangnya antara lain Chairul Huda, dosen hukum pidana fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang pernah menjabat direktur tindak pidana korupsi di Kejagung serta Guru besar Fakultas Hukum Unpad, Komariah Sapadjadja.
Hasil penelitian Forum 2004 salah satunya adalah PT Ustraindo Petro Gas merupakan badan hukum yang tidak terdapat dalam database Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kalau belum terdaftar dan masih berbentuk akta notaris, maka PT Ustraindo masih berbentuk firma dan belum memiliki kekuatan hukum untuk melakukan kontrak sejenis TAC dengan Pertamina," ungkap Romlil.
Keganjilan lainnya hasil temuan Forum 2004 adalah PT Ustraindo baru dibentuk satu bulan sebelum penandatanganan kontrak dengan Pertamina dilakukan. Bahkan, Forum 2004 juga menemukan fakta ditandatanganinya tiga nota kesepakatan sebelum perusahaan tersebut dibentuk.
Setelah LSM Forum 2004 membeberkan hasil penelitiannya, akankah data-data tersebut akan digunakan oleh Kejaksaan Agung? Kita tunggu ‘kesaktian’ Ginandjar berikutnya dalam meredam korupsi TAC.
© Copyright 2024, All Rights Reserved