Panel kehakiman Mesir merekomendasikan pembubaran Ikhwanul Muslimin, organisasi politik terbesar Mesir. Rekomendasi yang dikeluarkan Senin (02/09) itu sifatnya, tidak mengikat kepada pengadilan administrasi Mesir. Panel kehakiman itu menyebut IM beroperasi di luar aturan hukum.
Tindakan melucuti status Ihwanul yang secara sah terdaftar sebagai organisasi non pemerintah tesebut merupakan tantangan terbaru bagi partai Islam tersebut dari pemerintah sementara yang didukung militer yang menyingkirkan presiden Muhamad Mursi bulan Juli lalu.
Pada Minggu (01/09), media pemerintah melaporkan Mursi yang masih dalam tahanan akan diadili bersama 14 tersangka lainnya atas tuduhan memicu kekerasan dan pembunuhan.
Tuduhan itu bermula dari bentrokan maut antara pendukung Ikhwanul Muslimin dan penentangnya di Kairo akhir tahun lalu. Pihak berwenang mengatakan 7 orang tewas dalam kekerasan tersebut.
Sementara protes atas penggulingan Mursi juga ditangani secara represif oleh militer Mesir. Ratusan orang tewas saat aparat keamanan membubarkan paksa kamp demontran di Kairo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved