Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Selasa (03/09). Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Mereka yang dipanggil KPK tersebut adalah Doni Suryanta Fardila, Ryanti Sari, dan Ayodya Bellini Hindriono. Nama terakhir merangkap sebagai staf divisi komersil minyak SKK Migas. “Mereka diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (03/09).
Kasus suap SKK Migas terungkap setelah KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa 13 Agustus 2013. Dia diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi. Rudi, Simon, dan Ardi kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai US$700.000. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi.
KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK menemukan uang US$200.000 dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Belum jelas, asal usul uang ini belum jelas apakah terkait dengan kasus Rudi atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved