Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat, Universitas Indonesia, hari ini, Selasa (03/09). Mereka yang diperiksa adalah Gladhi Guardin, Staf PPSI UI, Ahya Udin dan mantan karyawan PT Makara Mas.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka kasus ini, Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (03/09).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI).
Pada Kamis (13/06) lalu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK telah menemukan 2 alat bukti terkait status tersangka Tafsir Nurchamid, menyangkut pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan UI. ”Status tersangka menyangkut dugaan penggelembungan yang diduga menimbulkan kerugian negara,” ujar Johan.
Tafsir selaku Wakil Rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi, diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah. Sementara total nilai proyek IT Perpus ini mencapai Rp21 miliar.
Penyidik KPK menilai Tafsir melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya, KPK akan terus mengembangkan kasus itu guna membidik dugaan keterlibatan pihak lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved