Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan secara resmi telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Langkah ini ditempuh untuk memangkas rantai birokrasi yang tidak efisien.
Hal itu disampaikan Tjahjo saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, walikota dan sekda se Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (07/02).
"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri. yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar dia.
Tjahjo menambahkan, Permendagri yang dicabut tersebut meliputi aturan di beberapa bidang yakni pemerintahan, kepegawaian, penaggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha kecil mikro dan menengah, wawasan kebangsaan, bidang kepamongprajaan, tata ruang serta perizinan dan penelitian riset.
“Di samping itu berdasarkan rekomendasi rakor Kemenko PMK kemarin, kami juga akan mencabut aturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) desa. Kami mencabut itu supaya kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya," papar Tjahjo.
Mendagri menambakan, seharusnya desa hanya melakukan tugas terkait hal-hal yang menjadi program bupati dan gubernur yang ada. Sementara itu, terkait Peraturan Daerah (perda) yang menghambat birokrasi, Tjahjo menyerahkan hal itu kepada para gubernur, bupati dan walikota. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kemendagri tidak bisa membatalkan perda.
“Kemungkinan masih ada perda-perda yang menghambat investasi, perizinan dan sebagainya atau gimana cara memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik. Sebab fungsi Kemendagri utamanya adalah meregulasi. Sementara pemerintah provinsi, kota dan kabupaten regulasi juga ada, teknis juga ada," tandas Tjahjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved