Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus hari ini, Rabu (07/02). Masud diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka penyuapan terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
“MY diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Rabu.
Masud tiba di kantor KPK, sekitar pukul 09.45 WIB. Meski sudah berstatus tersangka sejak 23 November 2017, Masud hingga kini belum ditahan.
Masud hanya terdiam ketika ditanya apakah dirinya siap untuk ditahan. Dia bergegas masuk ke dalam lobi KPK.
Dalam kasus suap terhadap pimpinan DPRD Mojokerto tersebut, Masud menjadi tersangka kelima. Empat tersangka lain yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu bertujuab agar DPRD menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 Miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved