Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, baik peran pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara.
Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (30/03).
Penyampaian SPT dan PPh tersebut dilaksanakan menggunakan elektronik dengan aplikasi E-Filing dan dihadiri oleh Wakasad, Wakasal, dan Wakasau serta dari Direkorat Jenderal Pajak yaitu Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat beserta jajarannya.
Panglima TNI juga mengatakan, dalam menjalankan aktifitas suatu negara memerlukan biaya, secara garis besar sumber pembayaran negara di peroleh dari pajak, kekayaan alam dan pinjaman dari luar negeri. Pajak merupakan potensi terbesar sebagai sumber penerimaan yang dimiliki oleh negara yang dikenakan oleh warga negaranya, dan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23.
“Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, baik peran pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontra prestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat,” ucap Panglima TNI.
Lebih lanjut Gatot menyampaikan, esensi keadilan di bidang perpajakan adalah keseimbangan antara hak negara dan kewajiban warga negara membayar pajak tersebut. Hak negara adalah untuk memperoleh pembayaran pajak oleh warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak lebih dan tidak kurang.
Hak wajib pajak adalah hak untuk mendapat perlakuan yang adil dari negara dalam melakukan kewajibannya kepada negara tersebut dan hak untuk mendapat kepastian hukum apabila dia tidak memenuhi kewajibannya, agar keadaan tersebut menjadi kenyataan dan bukan sekedar teori, baik negara maupun warga negara pembayar pajak perlu mengetahui dengan jelas hak-hak dan kewajiban masing-masing dan selanjutnya menerapkannya dalam praktek.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk diterapkan seluruh jajaran TNI, karena pajak tidak mengenal status, semua mempunyai kewajiban pajak yang sama,” tegas Panglima TNI.
“Semoga kegiatan yang dilakukan ini ditindak lanjuti Kepala Staf Angkatan dan seluruh jajaranya, sehingga kita sebagai prajurit TNI bisa menjadi tauladan bagi masyarakat umum dalam melaksanakan wajib pajaknya,” tandas Panglima TNI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved