Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Konsinyering telah mengerucutkan lima isu krusial dalam RUU tersebut. Isu tersebut antara lain, ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi dan penambahan kursi DPR.
"Lima isu krusial mulai sistem pemilu ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR sudah mengerucut dalam pembahasan di Rapat Konsinyering," terang anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Jumat (24/03).
Ia menjelaskan, terkait besaran ambang batas parlemen, opsinya sudah mengerucut pada dua poin yaitu 3,5 persen dan 5-7 persen.
Sementara, terkait ambang batas pencapresan, pembahasan di Pansus telah mengerucut harus ada syarat minimal parpol mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Untuk ambang batas pencapresan mengerucut harus ada syarat minimal 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen akumulasi suara nasional," ujarnya.
Hal itu menurut Rambe merujuk pada aturan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bisa diajukan oleh gabungan parpol sehingga harus ada syarat minimal perolehan suara
Dia menjelaskan Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKS mengajukan syarat minimal 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen akumulasi suara nasional.
"PPP meminta minimal 25-30 persen perolehan suara parpol yang bisa mengajukan capres dan cawapres, sementara itu Partai Gerindra tetap mengajukan 0 persen suara," katanya.
Ia menambahkan isu krusial lain yang sudah mengerucut dalam pembahasan hingga Kamis (23/03) yaitu persyaratan paprol ikut pemilu, antisipasi calon tunggal presiden, lalu soal penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan isu tersebut akan dimatangkan dalam pembahasan di Rapat Konsinyering Pansus Pemilu terakhir pada hari ini, Jumat (24/03). "Hampir semua isu yang krusial selesai dan Jumat (24/3) ini dilakukan Rapat Konsinyering Pansus Pemilu," ujarnya.
Pansus RUU Pemilu melakukan Rapat Konsinyering selama tiga hari yaitu 22-24 Maret 2017 di Hotel Atlet Century.
© Copyright 2024, All Rights Reserved