Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (27/10). Pengesahan itu berjalan mulus tanpa keberatan satupun fraksi yang ada di DPR.
Usai laporan dari Komisi I DPR dibacakan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang paripurna itu menanyakan persetujuan anggota DPR yang hadir.
"Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah revisi Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Agus.
Para anggota dewan pun kompak menyetujui keputusan tersebut. Tidak ada penolakan dari satupun fraksi. "Setuju!..., " sahut anggota dewan.
Agus kemudian mengetukkan palu sidang menandai revisi Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Undang-undang.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa RUU ITE sudah dilakukan pembahasan tingkat I pada Kamis, (20/10) di Komisi I."Karena terdapat dinamika, pemerintahan melakukan inisiatif melakukan perubahan minor, dan Presiden telah menyetujui," ujarnya saat memberikan sambutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved