Mabes Polri menahan dua tersangka baru kasus pembuatan paspor palsu atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus Halomoan Tambunan ke luar negeri. Seperti seorang calo yang telah ditahan sebelumnya, kedua orang ini juga bukan oknum dari jajaran Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Perkembangan penyidikan kasus ini diungkapkan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/01). “Yang sudah ditahan baru 3 orang. Tidak ada dari Ditjen Imigrasi, sementara ini semuanya warga sipil," ucap dia.
Sejauh ini, Ito belum bersedia mengungkap identitas dan peran dari kedua tersangka baru itu dalam proses pembuatan paspor atas nama Sony Laksono. Alasannya, tim penyelidik masih terus mengembangkan informasi termasuk kabar bahwa jaringan pemalsu paspor melibatkan seseorang asal Afrika.
"Kita belum pastikan soal itu, semua informasi soal jaringannya masih kita kembangkan. Beri kesempatan pada Polri. Kasus ini hendaknya jadi pelajaran bagi kita semua dan instansi yang terkait."
Terhadap kemungkinan terlibatnya oknum di Dirjen Imigrasi, Ito mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran. "Imigrasi masih dikembangkan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu Mabes Polri telah menahan seseorang berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara pembuatan paspor bagi Gayus. Polri menangkap A di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Saat ini A diamankan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berbekal paspor itu, Gayus yang seharusnya mendekam dalam tahanan dan menghadapi sidang perkaranya, justru dengan bebas bepergian ke Macau, Guangzhou, Kuala Lumpur dan Malaysia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved