Nafas pemberantasan korupsi menghembus ke Pemda DKI Jakarta. Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Barat Sri Budisetiati dengan hukuman empat tahun penjara. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pejabat di lingkungan Pemda DKI Jakarta tak terusik hukum. Akankah pemberantasan korupsi juga melanda instansi yang lain di lingkungan Pemda DKI?
Sri oleh Majelis hakim PN Jakarta Barat, Rabu (3/8), dianggap terbukti mengorupsi anggaran pemeliharaan prasarana taman dan jalur hijau Pemkot Jakarta Barat periode Agustus-Desember 2003. Selain Sri, terdakwa lain yang diduga ikut korupsi adalah pejabat sebelum Sri yaitu Harun Al Rasjid yang kini menjabat Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Selatan..
Majelis Hakim yang diketuai MD Pasaribu dengan anggota Robinson Tarigan dan M Tarid juga mengharuskan Sri membayar denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp740,5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terbukti dari besar anggaran pemeliharaan prasarana taman dan jalur hijau Jakbar periode Agustus-Desember 2003 yang mencapai Rp 1,430 miliar, Rp 740,599 juta di antaranya tidak disalurkan oleh Sudin Pertamanan Jakbar ke kepala-kepala seksi di kecamatan di wilayah Jakbar.
Karena itu Sri dianggap telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 62 (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved