Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengirimkan surat pemberhentian sementara, Gubernur Riau Annas dari jabatannya. Wakil Gubernur Riau akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Annas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu. “Ya minggu depan akan kita kirim. Nanti wakilnya yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt)," terang Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan, kepada pers di Jakarta, Jumat (03/10).
Dijelaskan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang pekan lalu saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dilarang untuk tetap bertugas. Aturan ini berbeda dengan UU Pemda sebelumnya yang memperbolehkan tetap bertugas hingga kepala daerah tersebut menjadi terdakwa.
“Kalau UU yang lama itu boleh tetap memerintah, tapi jadi tidak efektif, anak buahnya bawa bawa surat ke tahanan untuk ditandatangani. UU yang baru mengatur lebih baik, kepala daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya," jelas Johan.
Johan menyebut aturan ini sangat antisipatif. “Ini untuk ikut mengatasi kebuntuan dalam penegakan hukum terutama kepala daerah yang tersangkut korupsi," ujar dia.
Surat yang akan dikirimkan Kemendagri minggu depan merupakan surat pemberhentian sementara. Annas masih tetap bisa menerima haknya berupa gaji dan tunjangan sebagai Gubernur. Baru setelah jadi terdakwa, Annas akan dinonaktifkan dan tak ada lagi hak-hak yang akan diberikan negara kepadanya selaku Gubernur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved