Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat royalti dari organisasi Karya Cipta Indonesia (KCI). Royalti sebesar Rp16,6 juta. Royalti itu merupakan hasil dari sejumlah lagu yang diciptakan SBY setelah dipotong pajak pendapatan.
“Pemberian ini bukan bentuk gratifikasi ya. Ini merupakan hak beliau selaku pencipta lagu," kata Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun, kepada pers, Jumat (03/10).
Dharma menjelaskan, Royalti itu didapat dari hasil pembayaran para pengguna lagu-lagu ciptaan SBY seperti dari rumah karaoke, panggung pertunjukkan, siaran radio dan televisi serta tempat-tempat hiburan lainnya di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui album perdana lagu-lagu SBY yang berawal dari lagu Rinduku Padamu hingga kini telah tercipta puluhan lagu buah karya SBY. "Semuanya itu juga telah mewarnai khazanah musik Indonesia," ujar dia.
Dharma mengatakan, dana sebesar itu didapat selama rentang waktu 3 tahun sejak lagu SBY itu dipasarkan ke publik. "Royalti ini akan diterima seumur hidup bagi seluruh pencipta lagu termasuk pak SBY, bahkan apabila si pencipta lagu wafat royalti tetap akan diberikan kepada ahli warisnya sepanjang 70 tahun terhitung sejak si pencipta lagu wafat," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved