Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Ikatan Keluarga Keturunan India (IKKI) Syamsuddin Murtaza, hari ini, Jumat (03/10). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang dan keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istirnya Masyitoh.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers.
Selain Syamsuddin, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 saksi lain. Mereka adalah M. Ali, Agus Tanto, serta Ryan Yusuf Anggra. Ketiganya berasal dari pihak swasta. "Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka RH dan M," sebut Priharsa.
Belum diketahui apa kaitan Syamsuddin dengan kasus yang diperiksa KPK tersebut. "Yang pasti, saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, sebagai tersangka atas dugaan menyuap Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus suap penanganan pilkada yang melibatkan Akil.
Keduanya juga dijerat dengan pasal pemberian keterangan palsu di persidangan. Romi dan istrinya dinilai tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi dalam kasus ini.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved