Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang dan keterangan palsu dibawah sumpah yang dialamatkan pada keduanya.
“Ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RH dan M, selama 30 hari," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Kamis (02/10) malam.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, sebagai tersangka atas dugaan menyuap Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus suap penanganan pilkada yang melibatkan Akil.
Keduanya juga dijerat dengan pasal pemberian keterangan palsu di persidangan. Romi dan istrinya dinilai tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi dalam kasus ini.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved