Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap Jumat (23/01) pagi oleh Bareskrim Polri terkait kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat. Ia dilaporkan kembali pada 15 Januari 2015 lalu, atau hanya sepekan lalu. Pelapornya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Pelapor Haji Sugianto Sabran, anggota DPR," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Rikwanto, kepada pers, Jumat (23/01).
Sugianto Sabran yang pernah bertarung di Pilbup Kotawaringin Barat, Kalteng dan kalah di MK. Kini ia tercatat sebagai anggota DPR. "Pelaporan 15 Januari terkait saksi palsu," tambah Rikwanto.
Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat digelar pada 2010 lalu yang dimenangkan oleh Ujang Iskandar-Bambang. Ujang merupakan klien Bambang Widjajanto yang kala itu berprofesi sebagai pengacara.
Rikwanto enggan berspekulasi mengapa pelaporan baru dilakukan setelah nyaris 5 tahun berlalu. Tak ada pula komentar terkait kasus ini pernah dilaporkan sebelumnya oleh Sugiarto dan kemudian dinyatakan tidak terbukti sehingga laporan itu dicabut. Rikwanto menyatakan, Mabes Polri hanya menerima laporan dan menindaklanjutinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved