Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kamis (03/12) siang. Pemanggilan ini terkait dengan pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan terhadapnya kepada ke Kejaksaan Agung.
Novel tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sekitar pukul 10.30 WIB. Novel yang mengenakan kemeja putih garis-garis itu didampingi sekitar 3 pengacaranya.
Novel enggan menjelaskan kedatangannya tersebut. "Nanti saja ya, belum tahu agendanya," ujar Novel memasuki Gedung Bareskrim.
Sementara itu, Kabag Penum Polri Kombes Suharsono mengatakan Novel dipanggil untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. "Hari ini tahap dua ke JPU, selanjutnya Kejagung yang akan menyerahkan ke PN Bengkulu," terang dia.
Semula, Bareskrim menjadwalkan pelimpahan tahap II ini pada 23 November 2015 lalu. Namun, Novel tak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang umrah.
Novel diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri burung walet ketika ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004. Novel dianggap melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Penembakan yang dilakukan anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
© Copyright 2024, All Rights Reserved