Selama Januari-Agustus 2016, penyidik dari Polda Riau telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka pembakar lahan. Dari jumlah itu, belum ada tersangka yang berasal dari perusahaan.
"Penanganan penegakan hukum Karhutla hingga Agustus telah menjerat 85 tersangka yang ditangani 11 Polres se-Riau," terang Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada pers, Senin (22/08).
Dijelaskan, para tersangka berasal dari 67 laporan polisi (LP). Sebanyak 16 perkara dalam proses penyidikan dan 2 lainnya penyelidikan. Sementara itu, sebagian besar dari LP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
Guntur menambahkan, dari seluruh perkara yang ditangani jajaran Polda Riau, seluruhnya merupakan lahan milik pribadi yang mayoritas petani maupun pemilik lahan. Ia memastikan belum ada lahan perusahaan yang terbakar selama 2016 ini.
Sekedar informasi, sejak Maret 2016 lalu, Pemprov Riau telah menetapkan Status Siaga Karhutla dan diperpanjang hingga November mendatang. Penetapan status siaga darurat tersebut merupakan respon guna menanggulangi bencana menahun itu.
Hasilnya, untuk pertama kalinya dalam 18 tahun terakhir, Riau dipastikan bebas kabut asap yang merupakan dampak Karhutla.
Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan terhitung sejak Januari-Agustus 2016, total luas lahan yang terbakar mencapai 1.559,9 hektar. Lokasi kebakaran tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di provinsi itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved