Prestasi Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) dalam menangkap pembobol bank tampaknya perlu mendapat acungan jempol. Setelah menangkap otak pembobol Bank Mandiri, Alexander J Parengkuan, kemarin (Jum’at, 5/4), malam hari, otak pembobol Bank Kesawan, Surya Darmadi berhasil diringkus jajaran reserse Polda Metro. Sejak Jum’at (5/4) tersangka meringkuk dalam tahanan Polda Metro untuk diperiksa lebih lanjut.
Surya Darmadi, mantan Komisaris dan pemilik Bank Kesawan itu ditangkap pihak kepolisian atasa dasar laporan Yosep Solihin Yo SH di Polda Metro Jaya selaku kuasa Leonardus Sutarman dan Subijanto Suronegoro, Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Kesawan.
Menurut Yosep, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Pol:1006/K/IV/2002/Satga ops”C”, Surya Darmadi, dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan komisaris di Bank Kesawan, tepatnya antara tahun 1996 – tahun 2000 telah melakukan penipuan, penggelapan serta melakukan pelanggaran terhadap Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK), seperti yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
“Tindakan Surya Darmadi, masuk dalam katagori melanggar Pasal 378,372 KUH Pidana dan Pasal 49 UU No 10 Tahun 1999 tentang Perbankan,” ungkap Yosep kepada wartawan di Polda Metro.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Bank Kesawan, Desmon J Mahesa, SH dari Law Office TREAD’S & ASSOCIATE, Surya Darmadi, baik dalam kapasitasnya selaku pemilik dan komisaris Bank Kesawan, selama periode Maret 1996 hingga Agustus 2000, diduga telah melakukan tindakan pidana perbankan yang bisa dikategorikan telah melanggar UU No.7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 2 huruf b jo.
Selain itu, ungkap Desmon, Surya Darmadi juga telah melanggar SK Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/Kep/DIR pasal 7 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1, dan Tindak Pidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
Dijelaskan Desmon, bahwa dalam pemberian kredit terhadap nasabah
Sartono, Koko Wijaya dan Edy Suwanto, senilai RP 30.8000.000.000, Surya Darmadi telah melanggar prosedure perbankan. “Kredit tidak dianalisis oleh Kantor Pusat sebagaimana lazimnya pemberian kredit yang normal,” ungkap Desmon.
Keputusan kredit hanya dilakukan oleh Komisaris Utama, sehingga bertentangan dengan ketentuan intern Bank Kesawan, yaitu sebagaimana termuat dalam SK Dewan Komisaris PT. Bank Kesawan Nomor 001/Kep-Kom/1997 tanggal 7 Januari 1997, yang menetapkan bahwa pemberian kredit diatas Rp. 2.000.000.000 harus diputuskan oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Disamping pelanggaran tersebut, menurut Desmon uang kredit ternyata tidak dipergunakan oleh Debitur sebagaimana disebutkan dalam Surat Permohonan dan Surat Perjanjian Kredit, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dengan PT. Eluan Mahkota dan PT. Wana Jingga Timur, tetapi dipergunakan Surya Darmadi sendiri untuk kepentingan perusahaannya yang lain.
Karena itu, ungkap kuasa hukum Bank Kesawan ini, diduga telah terjadi rekayasa dalam proses pemberian kredit, dimana PT. Eluan Mahkota dan PT. Wana Jingga Timur yang membuat Surat Perjanjian Kerja dengan nasabah tersebut, adalah milik Surya Darmadi, dan pekerjaan sebagaimana di atur didalam Surat Perjanjian Kerja juga tidak pernah ada atau tidak pernah dikerjakan oleh Debitur.
“Tindakan tersebut merupakan tindak pidana perbankan, karena merupakan pelanggaran atas BMPK. Dan unsur penipuan atau Penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 dan 378 KUHP,” jelas pengacara yang pernah diculik ketika zaman Orde Baru ini.
Disamping tindak pidana diatas, ujar Desmon, dalam pemberian kredit dalam bentuk KKPA yang melibatkan PT. Aditya Palma Nusantara (PT.APN) sebagai Bapak Angkat terhadap 4 KUD (KUD SARI MUKTI SAKTI, KUD SIDO MUNCUL, KUD SARI USAHA TANI dan KUD MURAH REZEKI) di Pekanbaru, Surya Darmadi secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bank Kesawan, PT Aditya Palma Nusantara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 11 Januari 2001 s/d tanggal 06 Februari 2001 telah melakukan pengalihan saham sebanyak 4 (empat) kali dari PT. Eluan Mahkota pemegang saham 50% dan PT. Johan Sentosa pemegang saham 50% kepada Suheri Terta 99,98% dan Alisati Firman 0,02%, dimana kedua pemegang saham baru adalah merupakan karyawan PT. Aditya Palma Nusantara.
Nah, ujar Desmon, cukup kuat dugaan bahwa telah terjadi rekayasa yang dilakukan Surya Darmadi sebagai upaya untuk menutupi perbuatan pidana yang telah dilakukannya sebagai pemilik saham dan pengurus PT. Aditya Palma Nusantara yang merupakan bapak angkat dari 4 (empat) KUD di Pekanbaru. Hingga 31 Desember 2001 kredit yang sudah dikucurkan sebesar Rp. 59.891.448.893. dari PT. Bank Kesawan dimana Surya Darmadi berkedudukan sebagai pemegang sahamnya.
Setelah melanggar ketentuan dalam mengucurkan kredit diatas, Surya Darmadi juga merekayasa pencairan Briging Finance dari Bank Kesawan senilai Rp 1.230.273.000, ke Rekening KUD Sido Muncul, Rp 1.230.273.000, ke Rekening KUD Murah Rejeki, Rp 2.269.727.000 ke Rekening KUD Sari Usaha Tani, dan Rp 2.269.727.000 ke Rekening KUD Sari Mukti Sakti. Lantas, seluruh dana tersebut senilai Tetapi pada hari yang sama seluruh uang kredit tersebut ditransfer ke rekening PT. APN yang berada pada Bank Kesawan Cabang Pekanbaru, selanjutnya dari rekening tersebut sebesar Rp. 6.982.221.000,00 ditransfer ke rekening PT. APN yang ada pada Bank Kesawan Cabang Plaza Mandiri.
Darisini, jelas Desmon terlihat bahwa tindakan Surya Darmadi yang merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham mayoritas (99,9% saham) pada Bank Kesawan lewat PT. Darmex Corporartion, juga merupakan Direktur Utama dan Pemegang Saham mayoritas pada PT. APN. Jadi yang mengajukan permohonan kredit dan yang menyetujui pemberian kredit adalah Surya Darmadi sendiri.
“Kredit yang diberikan kepada PT. APN melebihi BMPK kepada pihak terkait, yaitu lebih dari 10%. Sementara dana kredit yang didalam permohonan disebutkan untuk KUD dalam hal pembiayaan proyek kelapa sawit sementara menunggu pencairan dana KKPA dari PT. Penanamana Modal Madani, didalam kenyataannya digunakan untuk kepentingan Surya Darmadi,” jelas Desmon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved