Berkas perkara 2 tersangka pembunuh Angeline, Agus Tae Hamdani dan Margriet Megawe telah dinyatakan lengkap, alias P21. Hari ini, Senin (07/09), tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke tahap kedua ke jaksa penuntut umum. Paling lambat 14 hari, keduanya akan mulai menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Imanuel Zebua mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua hari ini, jaksa peneliti langsung membuat dakwaan. “Secepatnya untuk dapat segera disidangkan," ujar Imanuel.
Dikatakan, tim jaksa peneliti Kejari Denpasar langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kerobokan, Denpasar. “Pelimpahan kedua tersangka ke Kejari Denpasar, tidak lagi dilimpahkan ke Kejati Bali," ujar dia.
Tersangka Agus Tae Hamdani dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, selain juncto Pasal 80 Ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan itu 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sedangkan Margriet, yang merupakan ibu tiri Angeline, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 Tahun.
Ia juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penelantaran anak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved