Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Ajib Shah, Senin (07/09) . Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Ajib Shah sendiri telah hadir di Kantor KPK, Jakarta. Berkemeja putih, ia tiba sekitar pukul 9.45 WIB. Sayangnya, tak ada komentar yang disampaikan politisi Partai Golkar ini kepada wartawan.
Sekedar informasi, dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Selain Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan istri keduanya Evi Susanti, KPK lebih dulu menetapkan 6 orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved