Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi yang saat ini bervariasi mulai 5 persen hingga 30 persen. Rencana ini bakal masuk dalam revisi undang-undang (UU) PPh yang akan dibahas dan berlaku awal tahun depan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penurunan tarif PPh pribadi ini bertujuan agar wajib pajak lebih nyaman melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tetapi Bambang tak menyebut berapa tarif baru PPh pribadi karena masih dikaji.
Saat ini tarif PPh pribadi memiliki 4 jenis berdasarkan tingkat penghasilan tahunan. Tarifnya mulai 5 persen hingga 30 persen dari penghasilan bulanan atau tahunan.
Namun, Pemerintah belum jelas menyasar penurunan kelompok penghasilan yang mana, menengah atau bawah.
Jika penurunan tarif pajak pribadi hanya berlaku bagi kelas berpenghasilan tinggi, kebijakan ini dipercaya tidak bisa menggulirkan ekonomi karena hanya menguntungkan para kaum tajir. Berbeda halnya jika tarif kelas penghasilan menengah ke bawah, kebijakan ini bisa menolong mengerakkan daya beli masyarakat tahun depan.
Selain mengusulkan menurunkan tarif PPh orang pribadi, Kementerian Keuangan juga berencana menurunkan tarif PPh badan atau perusahaan tahun depan. Sehingga tarif PPh badan tahun depan di bawah tarif saat ini yang masih sebesar 25 persen dari laba perusahaan.
"Penurunan tarif PPh badan dan perseorangan sekaligus ini agarcoverage pajak bertambah," kata Bambang di Bogor, akhir pekan lalu.
Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, dalam pertemuan dengan 300 pengusaha besar di Kantor Pusat Pajak dua pekan lalu, Menteri Keuangan telah menyampaikan kepastian penurunan tarif PPh badan ini. "Direncanakan tarif PPh badan minimal jadi 20 persen atau lebih rendah," ujar Mekar.
Penurunan tarif PPh badan minimal 20 persen adalah satu dari beberapa skenario yang ada. Saat ini tarif PPh badan 25 persen. Rencananya, revisi UU PPh ini akan diusulkan pemerintah setelah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran revisi UU PPh tidak bisa dilepaskan dari beleid tax amnesty. Sebab, aturan tax amnesty akan membuat basis pajak bertambah.
Pemerintah mengakui, kebijakan penurunan tarif PPh ini akan menurunkan target penerimaan PPh tahun depan yang naik 11 persen dari tahun 2015 ini menjadi Rp757,2 triliun. Namun, dia yakin target pajak tahun depan bisa ditutupi dengan kebijakan tax amnesty.
Dalam kebijakan tax amnesty itu, kemenkeu akan mendorong wajib pajak baru yang muncul dari tax amnesty untuk menanamkan dananya ke dalam obligasi, pasar modal, dan sektor riil. "Kami harapkan investor yang masuk menggantikan peran asing," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved