Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) bersepakat melaksanakan Pemilu serentak 2019 di bulan April.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/04) malam.
"Jadi kita pemilu bulan April, maju Maret enggak mungkin, mundur Juni juga enggak mungkin," ucap Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy sembari mengetuk palu.
Alasan pemilihan April, mengacu pada pelaksanaan pemilu legislatif 2014 yang berlangsung pada bulan April pula. Awalnya muncul wacana untuk melangsungkan pemilu pada bulan Juli, mengikuti jadwal pemilu presiden 2014. Namun, pilihan tersebut dinilai tidak realistis sehingga muncul tawaran pelaksanaan di bulan Juni.
Ketika dihitung ulang ternyata waktu di bulan Juni juga tidak memungkinkan sebab anggota DPRD terpilih harus segera dilantik pada bulan September.
Sedangkan bila dilangsungkan Maret, masih banyak agenda yang belum terselesaikan oleh KPU dalam menyiapkan logistik, pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, dan selainnya.
"Jadi kami tetapkan April untuk pemilunya. Waktunya sekitar minggu ketiga atau keempat di bulan April, nanti biar KPU yang tentukan," tegas Lukman.
Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak yakni penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dilakukan bersamaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved