Hari ini, Rabu (19/07), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, resmi menyatakan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pencabutan itu merupakan implementasi dari adanya aturan baru soal ormas yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/07).
Menurut Freddy, alasan pembubaran lantaran dalam berkegiatan, aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Meskipun dalam AD/ART, HTI menyebut pula adanya ideologi Pancasila.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Pada Mei yang lalu, pemerintah telah mengumunkan akan membubarkan HTI karena dirasa anti-Pancasila. Rencana ini lantas diikuti dengan pembuatan Perppu tentang Ormas.
Sebelum ada Perppu tersebut, pembubaran ormas hanya bisa dilakukan lewat pengadilan. Namun aturan ini menghapus aturan tersebut. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum pun bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved