Muhammadiyah menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sia-sia belaka kalau dimaksudkan untuk membubarkan ormas yang menentang Pancasila.
Menurut Muhammadiyah, masalah ormas yang bertentangan dengan dasar negara sesungguhnya berkaitan dengan ideologi. Ideologi tak dapat serta-merta diberangus. Ormas yang menganut ideologi tertentu bisa dengan mudah berganti nama setelah dibubarkan.
"Pembubaran (ormas) akan nisbi karena itu berkaitan dengan ideologi, ormasnya bisa berganti nama," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah Syaiful Bakhri, Selasa malam (18/07).
Meurut Syaiful, Perppu itu pun tak memenuhi syarat secara konstitusi, karena tak ada kegentingan situasi yang mendesak dan tak ada kekosongan hukum. Maka ancaman hukuman pidana bagi pelanggar perppu itu dapat disebut tindakan hukum yang berlebihan.
"(Perppu Ormas) bentuk over kriminalisasi. Hukum pidana sudah meniggalkan pemindanaan yang tidak pantas. Kalau tidak ada perppu ini juga tidak ada masalah," kata Syaiful.
Muhammadiyah belum menentukan sikap menerima atau menolak perppu itu tetapi turut mengajuk uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi. Muhammadiyah menilai penerbitan perppu itu tak memenuhi syarat tetapi Mahkamah yang memutuskan kelak.
Sementara, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Marsyudi Syuhud, menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi dibubarkan berdasarkan Perppu Ormas karena tak konsisten bersikap.
Marsyudi mengutip sejumlah artikel pada laman resmi HTI, Hizbut-tahrir.or.id, yang mengampanyekan khilafah Islamiyah atau pemerintahan Islam. HTI selama ini pun mengampanyekan sistem demokrasi tak sesuai dengan ajaran Islam. Sistem pemerintah yang sesuai Islam adalah khilafah. "(HTI menyebutkan) demokrasi tidak sesuai sistem khilafah Islamiyah, tetapi ketika ada perppu ini, disebut kemunduran demokrasi," kata Marsyudi.
NU menilai perppu itu sebagai upaya antisipasi dari bahaya disintegrasi bangsa menyusul kelompok-kelompok tertentu yang menghendaki mengubah dasar negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Begitu juga antisipasi dari kampanye pendirian khilafah Islamiyah.
"(Perppu Ormas) ini mengingatkan. Kalau tidak ada yang mengingatkan, nanti kemudian terjadi kerusakan, siapa yang bisa menghentikan," jelas Marsyudi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved