Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik hampir 10 kali lipat. Selama ini, parpol mendapatkan dana bantuan Rp108 per suara yang diperoleh saat pemilu. Pemerintah mengusulkan kenaikan menjadi Rp 1.000 per suara.
“Kami tahap pengusulan dan ini kan mau dibahas di RAPBNP tunggu nanti disahkan di anggaran. Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari Rp 108 yang selama 20 tahun nggak naik," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Senin (03/07).
Kemendagri saat ini sedang merancang revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang anggarannya akan dimasukkan ke APBN 2018.
Mengacu pada Pemilu 2014 lalu, ada 12 partai peserta pemilu. Berdasarkan rekapitulasi jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dalam Pileg 2014, PDIP menjadi partai yang mendapat suara terbanyak. Kemudian disusul dengan Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Sebagai contoh, jumlah suara yang didapat PDIP secara nasional pada Pemilu 2014 adalah 23.681.471. Jika dana bantuan parpol jadi dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka PDIP akan mendapat bantuan sebesar Rp 23.681.471.000 per tahunnya. Tentu ini jauh lebih besar dibanding saat ini yang hanya mendapat sekitar Rp 2,5 miliar per tahun.
Sementara itu, PKPI yang memperoleh 1.143.094 suara di Pemilu 2014 lalu awalnya memperoleh dana bantuan parpol sebesar Rp 123.454.152. Jika dana parpol naik, nantinya PKPI akan mendapat Rp 1,14 miliar.
Jika dinaikkan, untuk 12 parpol peserta pemilu 2014, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 124,92 miliar per tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved