Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Selasa (04/07). Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu beralasan, ada urusan mendesak sehingga meminta pemeriksaannya sebagai tersangka dijadwalkan ulang.
"Sepengetahuan kami, Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim," terang Adidharma Wicaksana, kuasa hukum Hary Tanoe, kepada pers, Selasa (04/07).
Rencananya, pada hari ini, penyidik memanggil Hary untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengiriman pesan bernada ancaman Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto melalui media elektronik.
Adidharma mengatakan, kliennya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga terpaksa tidak menghadiri panggilan penyidik. Menurut dia, Hary kemungkinan bisa menghadapi penyidik Bareskrim pada Selasa, 11 Juli atau setelah hari itu.
Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, bila Hary Tanoe tak bisa menghadiri panggilan pertama, penyidik akan menjalankan prosedur selanjut. "Ada panggilan pertama, kedua, untuk ketiga ada perintah membawa," ujar dia.
Dalam kasus ini, Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Yulianto mengaku tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe yang menurutnya bernada ancaman.
Namun Hary membantah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Hary, Hotman Paris, sebelumnya memandang kliennya tidak mengancam atau menakut-nakuti Yulianto. "Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved