Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum melakukan sosialisasi rencana pembangunan bandar udara kepada masyarakat. Sosialisasi belum dilakukan karena masih menunggu penyelesaian analisa dampak lingkungan oleh PT Angkasa Pura.
“Sosialisasi rencana pembangunan bandara itu harus dilakukan bersama dengan Angkasa Pura. Angkasa Pura harus menyelesaikan analisa dampak lingkungan (Andal). Sosialisasi itu menyangkut Andal dan hal itu tugas Angkasa Pura, pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi," kata Sekretaris daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro kepada pers di Kulon Progo, Senin (21/04).
Menurut Astungkoro, pemerintah pusat melalui Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memfasilitasi PT Jogja Magasa Iron dan PT Angkasa Pura menyelesaikan persoalan rencana pembangunan di antara keduanya.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura tetap mempertahankan panjang landasan penerbangan sesuai rencana awal yakni timur Sungai Bogowonto hingga barat Sungai Serang. Namun, rencana tersebut terganggu akibat rencana pembangunan pabrik pasir besi oleh PT JMI di kawasan Sungai Serang dengan asap cerobong tinggi. Hal ini dianggap akan mengganggu penerbangan yang berasal dari cerobong pabrik pasir besi.
"Rencananya pertemuan PT JMI dan PT Angkasa Pura yang difasilitasi Kemhub untuk melengkapi Kawasan Keselamatan Operasi penerbangan," ujar Astungkoro.
Astungkoro mengaku belum mengetahui perkembangan rencana peletakan batu pertama pembuatan pabrik pasir besi di Desa Karangwuni. "Memang sebelumnya direncanakan akan diadakan April setelah pemilu legislatif, namun sampai sekarang belum ada informasi terbaru," ujar Astungkoro.
Direktur SDM dan Community Development PT JMI Heru Priyono mengatakan beberapa persoalan teknis dengan bandara, serta penandatangan MoU antara PT JMI dan PT Angkasa Pura menjadi salah satu faktor penyebab mundurnya peletakan batu pertama pabrik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved