Pengadilan Negeri (PN) Semarang siap menggelar sidang perkara dugaan pidana pemilu Bupati Semarang Mundjirin. Kasus dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Mundjirin dalam kapasitasnya sebagai juru kampanye PDIP itu tergolong kasus khusus, sehingga hakim pengadilan juga siap menggelar sidang tersebut sampai malam hari.
“MA sudah membuat edaran, jika memang diperlukan sidang bisa dilangsungkan sampai malam hari. Ini karena aturan memang memberi batasan waktu, bahwa dalam tempo tujuh hari kerja setelah ada pelimpahan dari kejaksaan, sidang sudah harus ada hasilnya,” kata Humas PN Kabupaten Semarang Budi Prayitno kepada pers, Senin (21/04).
Menurut Budi, hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, pelimpahan berkas perkara Mundjirin akan dilakukan Senin (21/04) ini. Namun Budi belum bisa memastikan apakah setelah dilimpahkan akan dilakukan acara sidang biasa atau singkat.
“Katanya pagi jam 9 pagi (dilimpahkan). Kalau dilimpahkan pakai acara singkat ya langsung sidang. Tapi kalau dilimpahkan pakai acara pidana biasa ya kamis baru bisa sidang," kata Budi.
Budi menjelaskan, berkaca dari aturan soal batasan waktu sidang sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dimungkinkan acara sidang akan dilakukan secara singkat.
Terkait dengan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Mundjirin, pengadilan sudah menyiapkan tiga hakim. “Sudah ada. Tapi siapa yang ditunjuk itu kewenangan pimpinan. Apakah nanti dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Ibu Dedeh Suryanti atau didelegasikan ke yang lain, kami tunggu besok setelah pelimpahan,” kata Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved