Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Draf raperda tersebut pun sudah dikembalikan DPRD pada Kamis (14/12) kemarin.
Kedua draft itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/12).
Dikatakan Anies, semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.
“Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya," katanya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI menarik dua raperda terkait reklamasi. Penarikan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved