Bakamla RI bersama TNI AL memulai Operasi khusus pengamanan rumpon illegal di Laut Seram, Kamis (14/12). Operasi ini melibatkan kapal TNI AL KRI Soputan-923 serta sejumlah personel dari Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Kasubbag Humas Bakamla, Mayor Mar Mardiono dalam rilis yang diterima, Jumat (15/12), mengatakan, Bakamla dan Satgas 115 akan mengangkat dan mengamankan rumpon ilegal yang ada di Laut Seram.
Operasi ini sejalan dengan penekanan yang pernah disampaikan Menteri KKP Susi Pujiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam rapat koordinasi yang meminta agar rumpon-rumpon ilegal yang terdapat di beberapa wilayah perairan Indonesia ditertibkan, dikarenakan keberadaan rumpon itu mengganggu aktivitas perikanan nelayan setempat.
Sebagaimana diketahui bahwa rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam dengan tujuan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Dengan adanya rumpon tersebut, gerombalan ikan yang seharusnya bermigrasi dari satu wilayah ke wilayah lain menjadi tertahan di titik-titik tertentu yang telah dipasangi rumpon. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi nelayan tradisional yang tidak memiliki kemampuan membuat rumpon maupun berlayar sampai ke tengah laut untuk mencari ikan.
Mardiono mengatakan, sebagai negara yang memiliki hak berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah teritorial dan ZEE-nya, Indonesia harus melindungi hak nelayan tradisional untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha mencari ikan di wilayah perairan Indonesia. Oleh karenanya, Operasi patroli Bakamla RI hadir guna mendukung pengamanan tersebut.
Laut Sulawesi dan Laut Seram merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) yang mengandung sumber daya perikanan yang cukup besar. Sejak beberapa puluh tahun yang lalu, sumber daya perikanan di wilayah ini khususnya ikan tuna dan cakalang menjadi primadona ekspor. “Bahkan banyak Kapal Ikan Asing (KIA) asal Philipina yang mencari ikan sampai ke wilayah ini tanpa ijin di wilayah ini,” ujar dia.
Dari beberapa negara di kawasan, Jepang dan Philipina merupakan negara yang sudah menerapkan penggunaan rumpon secara modern dimana rumpon-rumpon tersebut telah dilengkapi dengan alat pendeteksi ikan yang dapat dimonitor dari kapal penangkapnya.
Pada Operasi Nusantara IX Bakamla RI yang digelar bulan November dan Desember tahun lalu (2016), melalui unsur KP Orca-03 milik PSDKP-KKP dan KRI Soputan-923 milik TNI AL 2016, Bakamla RI berhasil mengamankan 34 buah rumpon ilegal yang tersebar di Laut Sulawesi, khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang berbatasan dengan Philipina.
Dalam beberapa hari kedepan, KRI Soputan yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Petrus Indra Cahyadi dan tim yang tergabung dalam Satgas 115 ini diharapkan dapat mengangkat dan mengamankan sejumlah rumpon ilegal yang banyak merugikan nelayan tradisional tersebut.
“Sebagai salah satu anggota Satgas 115, Bakamla RI akan selalu mendukung kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dan penertiban rumpon-rumpon illegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved