Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pembentukan gugus tugas itu melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 Maret lalu. Gugus tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini menjadi lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
Seperti dikutip politikindonesia.com dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (12/03), secara spesifik, tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi itu adalah mengkoordniasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi, dan melaksanakan evaluasi pelaporan.
Gugus Tugas ini dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedang anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr.Mukhlis PaEni.
Guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kemenag.
“Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi; Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornograsi,” bunyi Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 25 Tahun 2012
Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan 5 tahun kepada Presiden.
Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dapat dibentuk di tingkatkan provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved