Perlu ada aturan pencabutan hak kewarganegaraan WNI yang terlibat ISIS. Untuk itu pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan penyebaran ajaran dan gerakan kelompok radikal ISIS.
"Kalau memang regulasinya memerlukan itu, saya pikir itu diperlukan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (29/03).
Menurut Lukman, sejauh ini Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menindak secara pidana bagi WNI yang terlibat ISIS. Sehingga WNI yang memiliki keterlibatan dengan gerakan radikal tersebut tidak dapat dijerat hukum.
Apabila pemerintah belum tahu kalau ada warga negara yang melakukan dan membela kepentingan ISIS maka pemerintah tidak memiliki landasan hukum untuk mencabut kewarganegaraan mereka atau memberikan sanksi tertentu.
“Hal seperti ini yang mungkin perlu lebih diperkuat regulasinya," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, pihaknya juga terus berupaya menangkal paham radikal lewat kerja sama dengan sejumlah pihak. Upaya itu terus dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, pesantren dan ormas-ormas keagamaan.
“Kemudian kami melakukan komunikasi intensif, untuk bagaimana berupaya bersama menangkal paham-paham yang bertentangan itu," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, Kemenag juga berupaya bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi terkait kesadaran berkonstitusi. Selanjutnya, Lukman terus berupaya untuk mempromosikan paham-paham yang sesuai dengan ke-Indonesiaan agar menjadi paham yang dimiliki oleh mayoritas umat Islam dengan sifat rahmat untuk alam semesta.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, adanya rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Terorisme. Wacana tersebut muncul untuk mengatasi kesulitan pemerintah menekan aktivitas warga negara Indonesia yang menjadi relawan ISIS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved