Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan. Hakim memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya, yang menyatakan Wawan terbukti terlibat suap penanganan sengketa Pikada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chairi Wardana alias TB Chairi Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama," terang Kepala Hubungan Masyarakat PT Jakarta, M. Hatta kepada pers, Selasa (21/10).
Artinya, adik Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu tetap dihukum 5 tahun penjara sebagai mana putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Belum jelas betul, apakah Wawan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan ini. Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengaku pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut. “Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," ujar Pia singkat.
Seperti diketahui, Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juni lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan memberikan hadiah berupa sejumlah uang.
Hakim menilai Wawan telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dalam dakwaan pertama dengan menyuap Akil Mochtar sebagai Ketua Panel sekaligus Ketua MK untuk menangani perkara Pilkada Lebak sejumlah Rp 1 miliar.
Serta, Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua dengan menjanjikan atau memberikan hadiah berupa uang Rp7,5 miliar pada Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Provinsi Banten.
© Copyright 2024, All Rights Reserved