Aparat Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial A,di terminal kedatangan pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepri pada Kamis (10/03). Pria ini diamankan karena kedapatan menyelundupkan sabu pada sepatunya.
Kepada pers, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, Raden Evy mengatakan, A ditangkap petugas saat berada di terminal kedatangan pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Dia berangkat dari Pelabukan Kukup, Malaysia dengan menumpang kapal MV Tuah-I.
Saat turun dari kapal, Petugas Bea dan Cukai curiga dengan gerak-gerak pelaku. Sebab, saat akan diperiksa, A menolak. Pelaku enggan memasukkan barang bawaannya ke mesin X-Ray.
Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih detil, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam sepatunya. "Total sabu di sepatunya seberat 634,23 gram," ujar Evy.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir sabu dari Malaysia dengan cara mengisi sepatunya dengan sabu. Biasanya, sepasang sepatu bisa diisi dengan 0,5 kg sabu.
Masih didalami, dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Juga apakah sabu itu disebar ke Kepri atau sampai ke luar Kepri. Pelaku dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika.
Evy menambahkan cara penyelundupan sabu sangat variatif. Maka itu, petugas lebih waspada. Pengawasan keluar masuk pelabuhan, terutama dari dan keluar negeri dilakukan lebih ketat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved