Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi e-KTP. Penyelidikan ini belum mengarah kepada calon tersangka tertentu, tapi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Karena proses penyelidikannya tidak spesifik pada orang-orang tertentu, dan itu juga sudah dijelaskan tadi. Yang kita proses adalah penguatan kasus e-KTP," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/10).
Febri menyebut, penyelidikan yang dilakukan KPK berlandaskan hukum UU No 30 Tahun 2002. Sama seperti penyelidikan yang dilakukan lembaga penegak hukum lainnya, proses yang dilakukan KPK ini fokus kepada fakta hukum yang ditemukan. Bagaimana memperkokoh landasan hukum perkara e-KTP.
Febri menegaskan, target KPK salah satunya mengejar pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Ada pihak-pihak yang nantinya akan bertanggung jawab yaitu yang menerima aliran uang haram, atau keterlibatannya memenuhi bukti permulaan.
"Pihak-pihak tersebut bisa berasal dari kluster mana saja. Apakah mereka di kementerian, atau swasta, atau DPR atau dari pihak lain yang mulai kita periksa, pihak-pihak baru yang mulai kita periksa dalam beberapa penyidikan terakhir ini," urainya.
Penyelidikan baru terkait e-KTP tersebut telah digelar KPK sejak pekan lalu. KPK pun telah meminta keterangan sejulmah saksi termasuk mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK perlu menyusun kembali uraian fakta dari awal.
“Jadi kami masih dalam proses mengurut kembali, melengkapi, dan memperkuat fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah kita miliki. Apalagi ada beberapa informasi baru yang muncul di proses penyidikan sebelumnya," tandas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved