Senin (22/04) ini adalah batas waktu terakhir penyerahan daftar caleg sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari 12 Partai Politik peserta pemilu, baru 4 yang telah menyerahkan DCS mereka. Untuk 8 parpol lainnya, KPU menunggu hingga pukul 16.00 WIB.
“Penyerahan DCS, Senin (22/04) ini selesai. Pendaftaran dibuka dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore," ujar Ketua Kelompok Kerja Tim Pendaftaran dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Legislatif KPU, Sigit Joyo Wargono, kepada pers di kantor KPU, Jakarta, Minggu sore (21/04).
Dikatakan Sigit, 4 Parpol yang telah mendaftar adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Hanura, dan Partai Golkar. Jumlah bakal caleg yang sudah diterima dari keempat partai yakni sebanyak 2.172 orang. “Caleg laki-laki 1.375 dan perempuan 797," terang Sigit.
Sigit menyatakan, pendaftaran terakhir untuk ke 8 partai lainnya dibatasi hingga pukul 16.00 WIB. Jika lewat dari jadwal yang ditentukan maka pendaftaran tidak akan dilayani oleh KPU.
“Yang penting dia menulis buku tamu sebelum pukul 16.00 WIB. Tapi kalau dia mengisi lebih lewat dari pukul 16.00 WIB tidak kami layani," ungkap Sigit.
Kedelapan partai yang masih ditunggu KPU adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved