Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memperbolehkan terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni untuk berobat dalam waktu yang tak terbatas di rumah sakit Abdi Waluyo. Jaksa KPK secara resmi mengajukan keberatan.
“Atas penetapan itu, KPK keberatan dan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) membuat surat keberatan terhadap majelis yang intinya tidak setuju Neneng berobat ke RS AW," ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada pers, Minggu (21/04).
KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menyeret istri Muhammad Nazaruddin itu ke pengadilan, memiliki catatan khusus terutama soal begitu mudahnya hakim memnerikan izin pemberian pemeriksaan rutin atas Neneng, tanpa waktu yang dibatasi.
“Pada minggu lalu, majelis hakim kasus Neneng membuat penetapan yang intinya Neneng disetujui berobat ke RS AW setiap Selasa-Kamis untuk waktu yang tak terbatas," ujar Johan.
Sekedar catatan, perkara korupsi yang didakwakan atas Neneng putusannya belum inkrah. Jaksa KPK saat ini masih berjuangdalam perkara Neneng di tingkat banding. Neneng dihukum 6 tahun di tingkat pertama.
Yang menarik, Nazaruddin -- suami dari Neneng yang juga terjerat kasus korupsi dan berstatus terpidana -- juga dirawat di RS Abdi Waluyo selama 10 hari berturut-turut sejak 11 April. Setelah kondisinya membaik, dia dibawa kembali ke Lapas Cipinang pada Sabtu, 20 April lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved