Kejaksaan Agung akan segera menyurati Kedutaan Besar (Kedubes) asing terkait warga negara mereka yang akan menjalani eksekusi mati karena melakukan kejahatan di Indonesia. Notifikasi ini, merupakan salah satu tahapan sebelum proses eksekusi dilaksanakan.
Jaksa Agung HM Prasetyo enggan merinci jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, termasuk kewarganegaraan mereka. “Saya lupa warga negaranya, banyak," dalih Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/07).
Prasetyo menjelaskan, pemberitahuan kepada kedubes asing itu, merupakan salah satu tahapan persiapan eksekusi mati. “Itu kan ada tahapannya sebelum dieksekusi. Kalau asing ya diberitahukan kepada kedutaan besarnya, namanya notifikasi. Yang bersangkutan (terpidana) juga harus diisolasi dulu. Nanti kita persiapkan juga rohaniwan dan sebagainya, regu tembak dan sebagainya," ujar Prasetyo.
Terkait ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, Jaksa Agung hanya berkomentar pendek. “Alhamdulillah, bagus dong. Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali,” katanya.
Meski bertabur warga negara asing, Prasetyo mengatakan, terpidana mati WNI juga masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang ketiga ini. Namun, ia tidak menyebut pasti apakah Freddy termasuk dalam target tereksekusi mati. “Jumlahnya berapa? Nantilah saya kasih tahu, jangan sekarang,” tandas Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved