Polres Kota Bengkulu menetapkan 8 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu, saat polisi menggelar razia narkoba pada Kamis (21/07) sore. Tersangka terdiri dari 2 orang sipir dan 6 warga binaan Lapas tersebut.
Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Jumat (22/07), mengatakan tersangka yang ditetapkan, 2 orang sipir berinisila HT dan RA. HT merupakan Kepala Pengamanan Lapas. Sedangkan 6 tersangka lainnya yakni narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan lapas tersebut yakni KN, YN, ER, YT, RN, dan JK.
“Mereka kita kenakan pasal 160 KUHP, ada yang kita kenakan kumulatif, ada yang dilapiskan seperti dengan pasal 170," terang Ardian.
Diceritakan Kapolres, pada awalnya, timnya meringkus 2 orang pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas. “Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya,” ujar dia lagi.
Ada 2 ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB, dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya. “Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas itu, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana," terang dia.
Seperti diberitakan, kericuhan itu sempat diwarnai pemukulan terhadap Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta oleh narapidana dengan menggunakan raket badminton. "Saya sempat didorong napi dan dipukul," kata Ardian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved