Perbincangan seputar kriteria calon presiden Indonesia masa mendatang bakal menjadi sorotan serius media massa dalam pekan-pekan mendatang. Partai-partai politik memalui fraksi-fraksinya di DPR mulai sibuk mengajukan berbagai syarat yang harus dipenuhi calon presiden dan wapres.
Tampaknya soal kriteria bakal menjadi ajang perdebatan dan lobi-lobi yang sengit terutama diantara partai-partai besar. Bukan tidak mungkin beberapa calon bakal gugur karena kriteria.
Hari-hari ini, pertarungan untuk memuluskan jalannya calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 2004 dimulai fraksi-fraksi di DPR. Fraksi Partai Golkar (FPG) mensyaratkan calon harus sarjana, sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dan Fraksi Reformasi juga mensyaratkan tidak boleh berstatus terdakwa.
Syarat capres yang diusulkan masing-masing fraksi tersebut secara resmi diajukan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan Jumat (11/4) ini. Namun, syarat yang mengesankan ada upaya masing-masing fraksi untuk menjegal calon tertentu tersebut baru akan dibahas oleh Pansus DPR bersama pemerintah pekan mendatang.
Fraksi Partai Golkar yang mensyaratkan capres harus sarjana dan berpengalaman memimpin institusi nasional bukan tanpa argument mendasar. Argumentasinya, presiden itu adalah seorang pemimpin yang bisa membawa bangsa menjadi maju.
Presiden itu bukan sekadar jabatan, tetapi sebuah amanat untuk melaksanakan tugas kenegaraan. Karena itu, tugas tersebut tidak bisa serta merta dilakukan setiap orang hanya karena orang dekat atau teman.
Usulan FPG tersebut juga mendapat dukungan dari Fraksi Reformasi. Hanya saja, fraksi ini tak secara eksplisit menyebutkan kata harus sarjana, tetapi dengan istilah intelektualitas yang tinggi.
Ketua Fraksi Reformasi Ahmad Farhan Hamid secara terpisah mengatakan, hampir semua kelompok yang pernah diundang fraksinya menginginkan tingkat intelektualitas pemimpin bangsa ke depan.
Hanya saja, ukuran intelektualitas masih diformulasikan, apakah harus berijazah sarjana atau tidak. 'Kita masih sedang mencari formula yang pas, kalau ukuran normatif, ya memang sarjana, tetapi kemampuan intelektualitas seseorang itu kan tidak identik dengan ijazah,' ujarnya seperti dikutip Suara Pembaruan.
Sementara mengenai syarat tidak boleh berstatus terdakwa dalam kasus pidana bagi capres, Fraksi Reformasi, kata Farhan, dengan tegas setuju seperti rumusan yang diajukan pemerintah. Sikap Fraksi Reformasi ini sama dengan FPDI-P.
Menurut Farhan, syarat terdakwa tidak boleh menjadi capres, memang logis. Dikatakan, pemimpin bangsa itu harus menjadi teladan dan panutan, sehingga kalau ada larangan bagi calon yang sedang berstatus terdakwa dalam kasus pidana itu memang suatu keharusan.
Selain mengusulkan syarat capres harus sarjana, FPG juga mengusulkan perlunya debat publik bagi capres saat kampanye. Dengan alasan, masyarakat harus diberi kesempatan untuk memilih capres yang benar-benar dikenal berkualitas.
Jika rakyat hanya disodori nama orang untuk dipilih tanpa dikenal betul, itu sama dengan undian. Karena itu, harus ada kesempatan bagi masyarakat untuk 'menguliti' atau mengetahui secara mendalam kemampuan calon.
Berkaitan dengan itu, Fraksi Reformasi mengusulkan agar ada rumusan untuk penyampaian visi dan misi tidak hanya tertulis tetapi juga secara oral. Karenanya, diperlukan suatu media untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi visi dan misi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved