Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Berau Kalimantan Timur ditangkap polisi karena tertangkap tangan sedang menggelar pesta sabu-sabu, Rabu malam (28/09).
Dalam penggerebekan yang digelar oleh Polres Berau itu, kedua anggota Satpol PP ini diamankan bersama satu buah paket sabu dan alat hisapnya serta sejumlah uang tunai.
"Keduanya sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Tapi petugas kami bisa mendapatkan kembali. Kini keduanya telah ditahan," kata Kaur Bin Operasional Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Soelarko, Kamis pagi (29/09).
Kedua anggota Satpol PP tersebut yakni, Awaludin,28, dan Awangku Muhammad,22. Kepolisian juga menahan seorang rekan mereka yang juga diduga ikut berpesta sabu yakni Riko.19.
Kini kepolisian masih memeriksa seluruh pelaku. Ketiganya bisa terancam kurungan penjara lima tahun dan dipecat dari Satpol PP Pemkab Berau Kalimantan Timur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved