Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dilaporkan oleh PKS ke Mabes Polri dengan pasal penghinaan. Johan dilaporkan dengan pasal penghinaan. Johan dinilai pernah berucap jika upaya penyitaan mobil dari DPP PKS gagal karena dihalang-halangi.
Johan menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. "Saya pribadi menghormati dan siap dipanggil kapan pun untuk memberikan klarifikasi itu," kata Johan Budi, Selasa (14/05).
Menurut Johan, saat ini dirinya menunggu sikap resmi dari KPK terkait pelaporan ini. Johan mengaku belum tahu langkah apa yang nantinya akan diambil oleh KPK. "Kalau saya melakukan atas nama pribadi, tentu akan melakukan gugat balik tapi ini kan organisasi, saya harus menunggu langkah dari pimpinan, apa yang akan nanti diambil," kata Johan.
Dasar laporan PKS ke polisi karena ucapan Johan dianggap merugikan PKS. Laporan itu sudah diserahkan ke Bareskrim dengan nomor pelaporan LP/390/V/2013/Bareskrim.
Johan menyatakan pihak keamanan gedung PKS-lah yang tidak kooperatif dan bukan partai tersebut secara kelembagaan. "Ya KPK menyatakan penjaga gedung DPP PKS kurang kooperatif," kata Johan Budi di kantor KPK, Selasa (07/05) lalu.
Komisioner KPK Busyro Muqoddas menegaskan siap memberi dukungan pada Johan Budi atas laporan yang dilakukan PKS. Busyro menegaskan, Johan memberi pernyataannya selaku pejabat negara yang tak bisa dipidana.
"Catat, ketika elite DPP PKS yang ustaz menista KPK konspirasi dengan zionis dalam menangkap LHI, Johan tidak membalas dengan fitnah," kata Busyro, Selasa (14/05).
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini menegaskan, selaku pimpinan KPK, dia berada di belakang Johan Budi. Sebab tugas Johan selaku juru bicara untuk menyampaikan keterangan kepada publik sesuai fakta yang ada. "Juru bicara memenuhi hak media dan substansinya standar. Ini kok malah dikriminalisasikan," kata Busyro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved