PT PLN (Persero) mengusulkan perubahan cara perhitungan tarif dasar listrik dalam proses penyesuaian tarif (tariff adjustment) setiap bulannya. PLN menilai, formulasi tarif yang diberlakuakn saat ini, kurang relevan dengan kondisi sesungguhnya.
"Kami hanya kasih masukan saja. Karena, di dalam formulasi itu yang dihitung hanya BBM saja. Kan sekarang penggunaan (pembangkit BBM) semakin sedikit, Jadi, tidak mencerminkan kondisi yang sebetulnya," ujar Direktur Perencanaan Korporat PLN Nike Widyawati kepada pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (24/08).
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN menyebut, ada 3 hal yang memengaruhi penyesuaian tarif listrik. Yakni, inflasi, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Nike mengatakan, saat ini, hanya 6,7 persen dari total pembangkit listrik yang digerakkan menggunakan bahan bakar fosil. Rencananya, porsi pembangkit listrik tenaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ini juga akan semakin dikurangi ke depannya.
PLN, tambah Nike, berharap bisa mengganti komponen ICP di dalam formulasi tarif listrik menjadi satu variabel yang merupakan agregasi harga dari beberapa tenaga pembangkit listrik (fuel mix), yang terdiri dari batubara, ICP, hingga Energi Baru Terbarukan (EBT).
Adapun, proporsi masing-masing tenaga di dalam variabel fuel mix akan mengikuti proporsi bauran energi di dalam RUPTL. Sesuai dengan RUPTL, bauran energi pada tahun 2025 nanti terdiri dari batubara sebesar 50 persen, gas sebesar 29,4 persen, EBT sebesar 19,6 persen, dan BBM sebesar 1 persen.
“Itu yang kami usulkan. Karena, kalau hanya ICP saja, tidak mewakili seluruh tenaga pembangkit. Saat ini, tenaga yang terbesar masih berasal dari batu bara. Jadi, kalau komponen itu diganti, kan kami menimbang energi primer lain," imbuh dia.
Ia berharap, usulan PLN dapat disetuji pemerintah, sehingga, tercipta harga listrik yang mencerminkan sisi biayanya. Meski demikian, PLN menyerahkan segala keputusannya kepada pemerintah. "Ini menjadi kewenangan Kementerian ESDM kan, kami hanya mengusulkan saja," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved